SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Baru dua bulan menghirup udara bebas dari sel tahanan, Dwi Candra P (35), warga desa Kebonsari, RT 03 RW 02, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, harus kembali berurusan dengan polisi. Ia tertangkap anggota unit Reskrim Polsek Waru, Polresta Sidoarjo karena telah menyimpan narkoba jenis sabu untuk dijual.
“Tersangka kami ringkus, di sebuah tempat kos sekitar jalan Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo,” ujar Kapolsek Waru, Kompol Saibani, Selasa (13/8/2019).
Dijelaskannya, bapak satu anak itu ditangkap atas dasar laporan warga setempat, yang merasa terganggu dengan peredaran narkoba di wilayahnya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan, kata Saibani, anggota mendapati barang bukti berupa 19 poket sabu dengan total berat 13,84 gram yang sudah siap diedarkan.
“Oleh tersangka, sabu ini disimpan didalam kotak obat dan disembunyikan di almari,” ungkapnya.
Lebih jauh, Saibani menuturkan, residivis kasus sabu yang juga seorang sopir angkot mengaku mendapatkan kristal haram dari rekannya dan akan diedarkan di kawasan Medaeng Sidoarjo.
Sebelumnya, tersangka juga pernah tersangkut dalam kasus yang sama (residivis) sopir sambil mengedarkan, yang tertangkap oleh petugas di wilayah Gayungan Surabaya.
“Baru dua bulan keluar dari Lapas Porong, dan sekarang tertangkap lagi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Hafid