Dua Bulan Bebas, Sopir Angkot Kembali Jual Sabu di Sidoarjo

(Jurnaljatim.com) – Baru dua bulan menghirup udara bebas dari sel tahanan, Dwi Candra P (35), warga desa Kebonsari, RT 03 RW 02, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten , harus kembali berurusan dengan polisi. Ia tertangkap anggota unit Reskrim Polsek Waru, Polresta Sidoarjo karena telah menyimpan narkoba jenis untuk dijual.

kami ringkus, di sebuah tempat sekitar Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo,” ujar Kapolsek Waru, Kompol Saibani, Selasa (13/8/2019).

Dijelaskannya, bapak satu itu ditangkap atas dasar laporan warga setempat, yang merasa terganggu dengan peredaran narkoba di wilayahnya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.

Dari hasil , kata Saibani, anggota mendapati barang bukti berupa 19 poket sabu dengan total berat 13,84 gram yang sudah siap diedarkan.

“Oleh tersangka, sabu ini disimpan didalam kotak dan disembunyikan di almari,” ungkapnya.

Lebih jauh, Saibani menuturkan, residivis kasus sabu yang juga seorang sopir angkot mengaku mendapatkan kristal haram dari rekannya dan akan diedarkan di kawasan Medaeng Sidoarjo.

Sebelumnya, tersangka juga pernah tersangkut dalam kasus yang sama (residivis) sopir sambil mengedarkan, yang tertangkap oleh petugas di wilayah Gayungan Surabaya.

“Baru dua bulan keluar dari Lapas Porong, dan sekarang tertangkap lagi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.


Editor: Hafid