SIDOARJO, Jurnaljatim.com – Unit Reskrim Polsek Krembung Polresta Sidoarjo menciduk seorang pengedar Narkoba jenis pil dobel L di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan pelaku, setelah adanya informasi seseorang yang diduga sebagai pemasok pil perusak otak.
Dari informasi itu, polisi menindaklanjuti hingga menangkap pelaku Ibnu Mas’ut (21) warga RT 04 RW 03 desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Tersangka ini, kami ringkus tanpa perlawanan di rumahnya,” ucap Kanitreskrim Polsek Krembung, Ipda Soepatman, Senin (12/8/2019).
Saat digeledah petugas, kata Soepatman, tersangka terbukti memiliki barang haram pil dobel L tersebut sebanyak seribu butir yang disembunyikan di balik baju.
Menurutnya, tersangka mengedarkan pil setan di sekitar wilayah Tulangan dan Krembung Sidoarjo. Tidak menutup kemungkinan, tersangka juga mengedarkan di wilayah lainnya.
“Terkait penangkapan tersangka ini, kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih jauh,” ungkapnya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku barang haram yang dimilikinya, akan dijual dengan harga Rp 1,2 juta. Selain itu, tersangka mengaku nekat melakukannya, karena terhimpit oleh ekonomi.
“Uang hasil jualannya, digunakan untuk kebutuhan keluarga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, bapak satu anak asal itu harus meringkuk dalam tahanan Polsek Krembung. Tersangka terjerat dengan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Hafid