Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Kediri Ditangkap

(Jurnaljatim.com) – Widigdo Cahyo Prabowo alias Boyok (41) ditangkap Polsek Kediri Kota ketika hendak mengedarkan Narkoba jenis -sabu. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor untuk di proses lebih lanjut.

Kasubbag Humas , AKP Kamsudi mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di depan minimarket Indomaret, Jalan Balowerti I, Kelurahan Balowerti, pada Minggu (21/7/2019) jam 00.45 WIB.

“Saat itu, ada transaksi sabu-sabu didepan minimarket, selanjurnya dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Kamsudi, Senin (22/7/2019).

Ketika dilakukan badan, ditemukan dalam saku celana bagian depan kanan yang dipakai pelaku saat itu, sabu-sabu dengan berat bersih 0,64 gram, 1 kartu ATM , uang tunai Rp 360.000 sisa keuntungan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 1 platik klip berisi sabu seberat 0,52 gram, Bong / seperangkat alat hisap sabu, 1 buku tabungan BCA, 1 lembar kertas bukti transfer dan 1 plastik klip kecil kosong,” ujarnya.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu, pria yang beralamat di jalan Balowerti IV/31 RT 17 RW 005, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri itu, dijebloskan ke dalam . Tersangka dikenakan pasal Primer 114 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih kembangkan cari dan temukan pelaku lain yang terkait,” pungkasnya.


Editor: Z. Arifin