TUBAN (Jurnaljatim.com) – Lantaran ketahuan akan mengajak nikah siri seorang janda yang tinggal Dusun Becok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jatim, salah satu pekerja atau kru uji Seismik 3D Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ), telah dipulangkan paksa oleh pimpinannya.
Sanksi itu diberikan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Karena, oknum pekerja tersebut masih berstatus punya istri yang tinggal di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Satu pekerja telah kita berikan sanksi di pulangkan, karena mengajak nikah janda, padahal dia masih punya istri di Blora,” kata Arip Humas Seismik 3D ketika ketemu dengan warga di desa setempat, Sabtu, (27/7/2019).
Menurutnya, pertemuan bersama warga itu membahas beberapa kesepakatan terkait para pekerja uji Seismik 3 D yang bermukim sementara di desa setempat.
“Ada sekitar 321 orang asal Kabupaten Tuban yang bermukim disini untuk ikut uji Seismik,” ungkap Arip.
Ia menjelaskan, salah satu kesepakatan, untuk para pekerja dilarang keluar malam diatas jam 21.00 Wib. Jika ada keperluan yang mendesak maka diperbolehkan keluar dengan catatan membawa id card (kartu identitas).
“Sanksi jika melanggar, kita pulangkan,” tegas Arip kepada wartawan.
Pertemuan itu juga di hadiri Kapolsek Merakurak, Danramil, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Merakurak, dan Kades setempat. Turut hadir dalam pertemuan itu para tokoh masyarakat, dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Kita minta semua pihak ikut menjaga situasi keamanan, agar kegiatan Seismik berjalan lancar, dan saling menguntungkan,” kata Sekcam Merakurak, Sumar Taja.
Hal sama juga disampaikan Kades Tegalrejo, Triono. Ia berharap dengan adanya bascamp (tempat tinggal sementara bagi pekerjaan Seismik 3D, red) jangan sampai terjadi gejolak antar warga.
“Kita pun berharap kesepakatan ini jangan sampai ada yang mengingkari,” tegas Kades Triono.
Sementara itu, Sudarlin perwakilan warga, menyampaikan pertemuan itu sudah kedua kalinya. Setelah kemarin diadakan pertemuan karena hampir dua bulan para pekerja yang bermukim di desa setempat tidak melakukan sosialisasi atau ijin kepada masyarakat sekitar.
“Komitmen pertemuan harus di jalankan dengan baik, jika ada pelanggaran maka ditindak tegas,” harapnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta agar pekerja yang bermukim di desa tersebut bisa ikut menjaga keamanan lingkungan. Diantaranya, tidak membawa miras di camp dan tidak mengganggu warga, khususnya perempuan.
“Kesepakatan bersama ini, mengikat buat kru atau pekerja yang bermukim sementara di desa sini,” bebernya.
Diketahui, Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) tengah melanjutkan kegiatan eksplorasi di wilayah Tuban, yaitu survei seismik 3D. Kegiatan tersebut direncanakan akan diselesaikan dalam waktu 6 bulan.
Dalam kegiatan itu, ada sekitar 227 Km persegi area di wilayah Tuban yang akan dilakukan seismik. Survei Seismik 3D adalah upaya pencarian migas yang ada dibawah permukaan bumi dengan gelombang seismik yang timbul dari getaran yang dihasilkan oleh sumber getar.
Editor: Z. Arifin