MALANG (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang menciduk pelaku pencurian Helm yang sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya. Pelaku Bagus Setiawan (37) asal Tulungagung yang kini tinggal di Desa Penarukan, Kecamantan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Informasi yang dihimpun Jurnaljatim.com, pelaku sudah 20 kali melakukan aksi kejahatannya di sejumlah tempat di Kabupaten Malang Jatim, diantaranya di Kepanjen, Pagelaran dan Pagak.
Pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) kasus pencurian sepeda dan helm. Aksi terakhirnya, pelaku berhasil diketahui identitasnya setelah aksinya mencuri helm terekam CCTV di parkiran Unira Kepanjen.
”Tersangka pernah beraksi di beberapa tempat diantaranya di Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Kepanjen, RS Wava Husada Kepanjen, tempat praktik Bidan Susi, dan tempat praktik Bidan Habibah, SMPN 1 Kepanjen, dan kantor BPJS,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kepanjen, Iptu Supriyadi, kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
Hasil penyidikan sementara, pelaku menjalankan aksinya sendirian. Dia nekat mencuri karena dipecat dari pekerjaanya sejak 4 bulan lalu. Hasil curian dijual dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu.
”Barang bukti yang diamankan sembilan helm, dua sepeda gunung, dan motor Vario nopol N 2157 IJ,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KM)
Editor: Hafid