Terdakwa Tabrak Wali Murid di Surabaya Dituntut Ringan

SURABAYA (.com) – Pihak korban kasus tabrak wali Marlion International School merasa kecewa, lantaran terdakwa, Imelda Budianto, hanya dituntut enam bulan dengan masa percobaan satu tahun oleh Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan yang digelar di Negeri Surabaya, Rabu (31//2019).

Andry Ermawan, kuasa hukum korban Lauw Vina alias Vivi, mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa dengan tuntutan JPU. Karena, banyak fakta persidangan, seperti adanya unsur kesengajaan terdakwa menabrak korban yang tidak menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.

Sehingga, ia merasa bahwa sejak awal penanganan kasus itu, kliennya sama sekali tidak mendapatkan keadilan.

“Terdakwa tidak ditahan bahkan juga sudah bisa dipinjam pakaikan, Lalu keadilan mana yang didapat korban?,” ujar Andry.

“Yang namanya ditabrak itu kan sangat membahayakan nyawa klien saya, tetap itu perbuatan pidana berniat melukai seseorag dan terbukti melukai klien saya, luka memar lho!,” imbuhnya.

Bukan hanya luka fisik, disampaikan Andry, kliennya juga mengalami luka batin. Baik dalam bentuk trauma, maupun gangguan psikologis. Yang menurutnya layak juga dijadikan pertimbangan jaksa untuk membuat tuntutan lebih berat kepada terdakwa.

“Yang dijadikan pertimbangan jaksa, malah hal-hal yang menguntungkan terdakwa, sementara keterangan saksi yang menyatakan bahwa memang ada kesengajaan dari terdakwa serta tidak adanya itikad baik dari terdakwa malah diabaikan. Trus Jaksa ini mewakili siapa dalam kasus ini?,” tandas Andry, kecewa.

Secara terpisah, Jaksa Darwis usai , menyatakan, bahwa dalam kasus itu, memang ada peristiwa korban diserempet terdakwa dan mengenai spion terdakwa. Namun waktu sidang pemeriksaan Setempat, Kepala yayasan menyatakan bahwa korban tidak apa-apa.

Darwis menambahkan, sesuai keterangan dokter yang sempat merawat terdakwa di , Dokter Asraaf mendiagnosa, jika korban tidak apa-apa.

“Itulah yang menjadi pertimbangan kita dalam menuntut terdakwa. Sudah sesuai dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.


Editor: Hafid