BLITAR (Jurnaljatim.com) – Biduk rumah tangga yang telah dijalani selama 17 tahun menjadi berantakan karena adanya WIL (Wanita Idaman Lain). Bahkan, sang suami harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri. Padahal, mereka sudah dikaruniai seorang anak SMA.
Adalah Nasrulloh (37) warga Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Ia dilaporkan istrinya, Iin Munaimah karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemicunya, karena kehadiran perempuan lain yang menjadi selingkuhan suaminya
Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin, mengatakan, Nasrullah dilaporkan istrinya, Iin M (34) karena diduga telah melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan tangan kosong. Kondisi itu dialami Iin beberakali yang membuat korban harus opname di rumah sakit.
“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai mata sebelah kiri, satu kali mengenai mata sebelah kanan, dan juga bibir, pelaku juga sempat menyekik korban. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” katanya, Selasa (16/7/2019).
Menurut Sodiq, pemicu kekerasan karena pelaku memiliki WIL. Istrinya yang mengetahui tingkah laku suaminya terus menyinggung perilaku tersebut membuat pelaku marah hingga melakukan KDRT.
“Baik pengakuan dari korban maupun tersangka situasi itu karena ada WIL. Suami ditengarai sering bergonta ganti wanita,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 44 ayat 1 undang – undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Km)
Editor: Hafid