Polres Madiun Kota Bekuk Residivis Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Lapas

MADIUN (Jurnaljatim.com) jenis -sabu telah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Madiun kota. berinisial PN (48) warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, .

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan, tersangka ditangkap anggota di depan swalayan minimarket Indomaret yang berada di jalan Salak, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.

“Dalam , ditemukan 0,43 gram. Tersangka adalah pengedar sekaligus pengguna Narkoba Sabu-sabu,” terang Kasat Resnarkoba dalam rilis bersama Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, Kamis (25/7/2019).

Selama ini, pelaku telah lama diincar oleh polisi. Selain sabu-sabu, 1 slip/struk bukti tranfer, 1 unit Handphone, 1 unit atm BCA, 1 unit RC, 1 gulung tisue, 1 kotak kardus HP dan 1 buku tabungan BCA.

Dalam pemeriksaan di ponsel tersangka, polisi mendapatkan keterangan melalui pesan singkat bahwa barang pesanan telah diranjau bawah di Jalan Kampar Kota Madiun. Polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi sesuai petunjuk di SMS tersebut.

Didapati, barang pesanan yang diranjau di bawah pohon berupa sabu-sabu seberat 2,09 gram. Kristal haram itu dibungkus menggunakan tisu. Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti serta mendalami kasus tersebut.

“Tersangka merupakan pemain lama. Dulu sudah pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama di tahun 2016. Terkait pengiriman pesannya ke siapa, identitas sudah kami ketahui dan ditindaklanjuti,” kata dia.

Berdasarkan hasil penelusuran, Eko mengungkapkan bahwa orang yang diajak berkomunikasi SMS oleh tersangka merupakan jaringan Lapas. Eko membeli sabu seharga Rp 1 juta per gram. Kini polisi setempat sedang melengkapi barang bukti untuk menangkap orang yang menjadi target operasi (TO) tersebut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.


Editor: Hafid