BLITAR (Jurnaljatim.com) – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis okerbaya atau pil koplo di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku dalam satu jaringan dan kini dijebloskan ke dalam penjara.
Kapolres Blitar kota, AKBP Adewira Negara Siregar, mengungkapkan, awalnya, polisi menangkap Galih Prasetya (23) warga Dusun Semanding, Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar kedapatan memiliki narkoba jenis sabu – sabu.
Penangkapan itu, petugas menginterogasi Galih dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Yuli Lestari (24) warga Dusun Semanding, Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Yuli, ternyata mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis dobel L,” ujar Kapolres dalam pers rilis, Senin (22/7/2019).
Dalam pemeriksaan, Janda muda itu mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama Bebek dan Solikin (31) warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Tersangka Solikin adalah residivis kasus yang sama dan kita tangkap di rumahnya, untuk Bebek saat ini masih DPO,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Solikin yakni pil dobel L sebanyak 450 butil dari 9 klip plastik. Polisi kemudian melanjutkan pengembangan, dan ternyata Solikin mendaparkan pil terlarang dari Fiky Syahrul Romadhon (19) warga Desa Pikaran Kecamatan Wonodadi.
Kapolres mengatakan, Fiky kemudian ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya dengan Pil dobel L sebanyak 450 butir. Dan, saat dilakukan penggeledahan ditempat kos Fiky di Desa Bagelenan Kecamatan Srengat ditemukan sekitar 3000 butir pil dobel L.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3600 butir pil dobel L dan 0,35 gram sabu. Pengakuannya mendapatkan barang dari Madiun dan masih kita kembangkan,” tandasnya.
Editor: Hafid