JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tukang bangunan asal Mojokerto yang selama ini diburu polisi karena mengedarkan Narkoba, akhirnya berhasil ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu. Dari tersangka, polisi menemukan barang haram sabu-sabu seberat 1,60 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, mengungkapkan, tersangka Imam Syafi’i alias Boneng (33) ditangkap di Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (20/7/2019) jam 00.10. WIB.
“Tersangka sudah merupakan TO dan tertangkap tangan pada saat pesta sabu oleh Anggota Unit I Satresnarkoba,” kata AKP Moch Mukid kepada Jurnaljatim.com, Minggu (21/7/2019).
Awalnya, kata Mukid, anggota mendapat informasi adanya pesta sabu-sabu di wilayah Peterongan. Setelah itu, anggota bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara.
“Saat dilakukan Lidik, didapati tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Anggota langsung menggerebek dan menangkapnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamanakan 1, buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,60 gram, Seperangkat alat hisap Sabu yang sudah terakit (bong), 2 buah potongan sedotan plastik sebagau scrop, 1 buah korek api sebagai kompor, 1 buah HP merk Oppo warna merah berikut simcardnya.
“Selain pemakai, tersangka ini juga mengedarkan Narkoba Sabu-sabu,” tegas Mukid.
Dalam pemeriksaan, pria yang beralamat di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, telah mengakui perbuatannya. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringannya.
“Tersangka telah kami tahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Kasat Resnarkoba.
Editor: Hafid