MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Penjual baju keliling di Mojokerto harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Mojokerto. Sebab, pelaku bernama Novi Ekasari (36), telah melakukan pencurian HP (HandPhone) milik pelangganya sendiri.
“Benar, telah diamankan seorang perempuan pedagang baju keliling yang mencuri Ponsel. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Paur Subbaghumas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati kepada wartawan.
Pencurian ponsel itu terjadi ketika pelaku sedang menjual dagangan pakaiannya di rumah korbannya, Achmad Syafi’i (30) warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Saat itu, korban pergi ke gudang dan meninggalkan alat komunikasinya di rumah. Melihat ada kesempatan, mama muda itu langsung mengambil HP korban merk Oppo. Setelah itu, pergi dari lokasi.
Merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan ke jadian yang dialaminya ke polisi. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhinya pelaku kita tangkap. Pengakuannya, hasil curian langsung dijual lalu uangnya untuk kebutuhan hidup dan membeli HP merk LG,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Dusun jatikulon, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, kini tidur dibalik jeruji besi. Ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Editor: Azriel