MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Dua pelaku pencuri di gudang spon di Mojokerto diringkus Polsek Puri Mojokerto. Pelaku yakni Achmad Nasrulloh (31) asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang yang juga seorang Satpam, CV Tanjung Jaya. Sedangkan 1 pelaku lainnya yakni Roben Hud (37) Dusun/Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
“Keduanya ditangkap setelah aksi pencurinnya terekam kamera CCTV yang terpasang di gudang tersebut,” kata Kapolsek Puri Polres Mojokerto, AKP Purnomo, Sabtu (5/7/2019).
Awalnya, pemilik gudang CV Tanjung Jaya yang berlokasi di Jl. Dusun Soogo, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Mojokerto curiga karena barangnya Spon EVA sering hilang. Kejadian itu sejak tahun 2016 lalu.
Pemilik kemudian memasang kamera CCTV di sekitar gudang tersebut. Tak lama kemudian, rekaman kamera pengintai itu dilihat, ternyata kedua pelaku sedang melakukan aksi pencurian di gudang tersebut.
“Di CCTV itu, terlihat Nasrullah membuka gudang dengan kunci yang telah diduplikat, kemudian bersama temannya melakukan pencurian spon,” ujar Kapolsek.
Mengetahui itu, pemilik melaporkannya ke Polsek Puri. Berbekal dari CCTV itu, polisi dengan mudah menangkap pelaku tanpa perlawanan.
”Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di tempat yang sama,” tegasnya.
AKP Purnomo menambahkan, mereka melakukan aksi pembobolan saat para pekerja lain sudah pulang, dengan cara membuka kunci gudang dan mengambil spon serta diangkut dengan menggunakan kendaraan pikap yang telah disiapkan. Setelah itu, spon curian dijual kembali.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap bermuatan spon dan berbagai kunci duplikat. Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Puri.
Editor: Hafid