Pasutri di Surabaya Sekongkol Curi Motor

(Jurnaljatim.com) – Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, meringkus pasangan suami istri () Muhamad Syafi’i alias Pi’i (25) dan Ninik Karlina alias Ninik (20) yang tinggal di Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya, lantaran kerap melakukan pencurian bermotor ().

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, melakukan pencurian pada hari Jumat, (14/6/2019) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

“Sepeda motor merk Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nopol L 2947 DG dicuri oleh tersangka di daerah Rangkah, Surabaya,” ujar AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (2//2019).

Berdasar dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan, petugas melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Sabtu, (15/6/201) pukul 10.00 WIB.

“Ketika tersangka sedang menjemput istrinya didepan gang rumahnya, petugas melakukan penangkapan,” tegasnya.

Pasangan suami istri yang mengaku masih dibawah tangan tersebut, sengaja bersekongkol melakukan kejahatannyam mereka berbagi peran ketika menjalankan aksi pencurian. Dikatakan Leonard, peran istrinya bertugas mengantarkan Pii hingga menemukan sasaran.

“Istrinya ini berperan mengantar tersangka mencari sasaran dan sasaran yang dituju motor yang mau diambil, mereka turun kemudian istrinya pulang mengendarai kendaraannya sendiri,” lanjutnya.

Modus yang dijalankan pelaku, dengan menyasar motor terparkir di pinggir jalan dan sedang ditinggal pemiliknya. Sebelum motor dibawa kabur, lebih dulu pelaku merusak kunci kendaraan dengan kunci T yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol W 3855 KV, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna abu abu Nopol L 3495 DU, 1 buah kunci T serta hasil penjualan motor sebesar Rp 2 juta rupiah.

Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan tindak pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.


Editor: Hafid