KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Kali ini, Mohamad Irfan Alwi (31) mengalami nasib apes. Ia tertangkap basah oleh warga saat mencuri burung murai batu milik seorang pedagang bernama Idris Syaifudin (40), Dusun Mojo, RT 01 RW 01, Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Saat diamankan warga, Irfan sempat mendapat beberapa bogeman mentah, yang selanjutnya di serahkan ke Polsek Mojo Polres Kediri Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun Jurnaljatim.com, pelaku beraksi pada Sabtu (27/7/2019) jam 09.00 WIB. Pemilik burung saat berada didalam rumah, mendengar suara saksi Edwin, seorang karyawan Koperasi yang berteriak maling -maling.
Korban (pemilik burung, red) bergegas keluar rumah dan melihat burung murai batu yang berada didalam sangkar tidak ada. Selanjutnya, bersama-sama saksi Ruri Viktor melakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Usai ditangkap, pelaku yang merupakan warga Dusun Karangnongko, RT 01 RW 01, Desa Pekarongan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kemudian dibawa ke Polsek Mojo.
“Barang bukti yang diamankan, 1 ekor burung murai warna coklat kombinasi hitam dan putih, 1 buah sangkar terbuat kayu dan bambu warna coklat kombinasi hitam, serta 1 unit sepeda motor buatan cina merk Tosa tahun 2001 warna hitam Nopol AG 4704 AF yang digunakan sebagai sarana,” kata Kapolsek Mojo, AKP Wahana melalui Kanit Reskrim, Ipda Sigit Rahmanto, Sabtu (27/7/2019).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.0000.000. Sementara itu, dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah kota kediri.
“Kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Editor: Z. Arifin