KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Sebuah kos-kosan yang berada di Banjarmlati, RT 03/RW 09, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawatimur, digerebek petugas Satpol PP Kota Kediri, Jumat (12/7/2019) jam 22.00 WIB malam. Pasalnya, disalah satu kamar kos tersebut, terdapat pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan tindakan asusila.
Kepala bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa di rumah kos “Amelia 2” milik Ibu Suyatmi ada pasangan buka suami istri yang berada dalam satu kamar.
“Usai ada aduan, beberapa anggota menuju ke tempat kos tersebut untuk melakukan pengecekan,” kata Nur Khamid kepada Jurnaljatim.com, Jumat (12/7/2019) malam.
Begitu tiba di lokasi, aparat penegak Perda tersebut langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas mendapati pasangan mesum yang sedang berada di dalam kamar dengan pintu tertutup rapat.
“Saat kita periksa identitasnya, mereka bukan pasangan suami istri. Karena melanggar aturan dan meresahkan warga, selanjutnya kita amankan ke Mako Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut,” kata Nur Khamid.
Dari hasil pendataan, pasangan yang diamankan yakni, laki-laki adalah Nif (34) warga Dusun Kenton, RT 01/RW 01, Desa Banyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dan perempuannya Rey (23), seorang ibu pengurus rumah tangga, warga Jalan Semampir V/29, RT 009 RW 01, Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
“Dari keterangannya, perempuannya berprofesi sebagai pemandu lagu atau purel. Saat kita amankan, keduanya dalam keadaan mabuk,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Nur Khamid, pasangan mesum yang meresahkan warga tersebut, masih menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP. Petugas juga akan memanggil keluarganya masing-masing.
Editor: Hafid