SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Mochamad Hanafi Ridwan (26), pria pengangguran, warga Jalan Kedondong Kidul, Kota Surabaya diborgol anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo karena menjual narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Syaifudin, menerangkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi Narkoba.
“Infonya ada di daerah Jalan Kedondong, Surabaya, ada pemuda yang menyimpan dan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Syaifudin.
Dari informasi tersebut petugas pada hari Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 19.00 WIB melakukan penyelidikan, dan benar bahwa ada seorang pria ditempat tersebut sesuai dengan ciri pelaku. Gelagatnya mencurigakan.
Petugas lantas melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan, “Dan menemukan barang bukti (sabu) yang siap edar,” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selain tiga bungkus sabu seberat 0,96 gram, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu dan satu buah handphone merk Oppo F9.
Atas perbuatan tersangka, terancam pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Azriel