Gelapkan 2 Mobil Rental, Pria Nganjuk Diamankan Polisi

() – Seorang pria bernama Hari Cahyono (30), warga Dusun Sumberjo, Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk karena diduga melakukan rental.

Pelaku diringkus ditempat sebuah tempat kos, Dusun Plimping, Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (4//2019) sekitar pukul 02.15 WIB, kemarin.

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres,” kata AKP Moh Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (5/7/2019).

setelah adanya laporan Sutomo (44) warga RT 02/RW 02 Dusun Nglerep Desa Trayang Kecamatan Ngronggot ke Ngronggot, sesuai laporan nomor LP/20/VI/2019//Res Nganjuk/Sek Ngronggot.

Kejadian bermula, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam 2 unit roda empat. Kendaraan mobil Toyota Cayla warna hitam nopol B 1190 PYT dan warna silver metalik nopol AG 1878 W.

Untuk kendaraan warna hitam dipinjam mulai 6 Mei 2019 dan dikembalikan pada 6 Juni 2019. Sedangkan mobil Cayla warna siver metalik dipinjam sejak 28 Mei 2019 dan kembali pada 13 Juni 2019.

“Karena mobil tak kunjung dikembalikan sesuai dengan batas waktu, dan bahkan sudah diberi toleransi waktu tetap tidak dikembalikan. Akhirnya korban melaporkan ke ,” ujarnya

Berdasarkan keterangan korban, didapatkan identitas pelaku. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan. Selain Hari Cahyono, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Calya warna silver metalik nopol AG 1878 W. (KM)


Editor: Hafid