SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Dua kali beraksi di dua tempat yang berbeda, dua pelaku jambret akhirnya berhasil dibekuk tim unit Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo. Kedua pelaku bernama YA (20) warga jalan Langsep 2 desa Gelaran Taman Sidoarjo, dan AD (14) warga Banyuurip Kidul Surabaya.
“Usai melakukan aksinya, mereka sempat berhasil kabur,” ucap Kanitreskrim Polsek Sukodono Ipda Sugiono, Selasa (9/7/2019).
Berkat kesigapan petugas, pelarian mereka berhasil dihadang dan langsung diringkus anggota yang sedang berpatroli.
Awalnya, kata Sugiono, anggota yang sedang piket mendapat laporan bahwa, ada seorang pelajar SMP menjadi korban jambret di desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono Sidoarjo.
“Pelaku merampas HP milik korban, saat dimainkan di pinggir jalan,” ungkapnya.
Usai merampas, keduanya yang berboncengan motor Honda Vario nopol W 3473 UU langsung kabur ke arah utara. Lalu, petugas melakukan patroli dan menyebar. Selang kemudian, diketahui pelaku kabur ke arah desa Suruh dan akan melakukan aksi kembali ke arah barat.
“Saat itulah, anggota melakukan penghadangan. Namun, pelaku tidak nampak,” imbuhnya.
Akhirnya, petugas menyisir melalui gang sebelah timur Mapolsek, hingga melewati gang di dusun Karangnongko desa Pekarungan Sukodono.
“Di depan Mushola Nurul Iman, keduanya merampas handphone lagi,” paparnya.
HP tersebut, lanjut Sugiono, diketahui milik Imam Hanafi (31), yang sedang memainkan game di handphone miliknya. Karena merasa kaget, dengan spontan Imam berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, warga yang melihat langsung melakukan pengejaran.
“Petugas yang mengetahui itu, langsung koordinasi dan menghadang di depan SPBU Sukodono,” jelasnya.
Kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, keduanya tidak membawa handphone hasil kejahatannya. Anggota langsung mencari di sekitar lokasi, dan menemukan ponsel tersebut yang sebelumnya di buang oleh pelaku.
“Pelaku memang cerdik. Namun, petugas lebih cerdik,” pungkas Sugiono.
Dihadapan penyidik, pelaku yang bernama YA mengaku bahwa pernah melakukan aksinya di desa Geluran Taman Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Azriel