Curi Ponsel di Kos, Pria Nganjuk Terancam 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Kepergok Handphone (HP) didalam , Nurendra (32), Gondang, , langsung digelandang ke kantor Polsek Tandes, Kota Surabaya. Ia mengaku telah mencuri Ponsel milik Hadi Suswoyo (34), pria asal Lamongan yang setiap harinya indekos di Kelurahan Balongsari, Tandes, Kota Surabaya.

Tandes, Kompol Kusminto menjelaskan, aksi dengan pemberatan itu terjadi ketika kamar kos yang saat itu sedang ditinggal penghuninya ke pasar. Saat balik dari pasar, mendapati kamar kos sudah dalam kondisi pintu terbuka.

“Dan didapati seorang laki-laki yang belum dikenal berada didalam kamar kos dan membawa tas,” ujar Kompol Kusminto, Senin (22/7/2019).

Korban lantas menggeledah tas yang dibawa pelaku. Benar saja, didalam tas pelaku ditemukan HP miliknya. Atas temuan itu, korban bersama warga sekitar akhirnya menggiring Nurendra ke kantor terdekat.

Hasil pemeriksaan sementara terungkap, Nurendra menjalankan aksinya itu seorang diri. Ia masuk kedalam kamar kos melalui jendela dengan cara mencungkilnya.

“Pelaku mencungkil daun jendela menggunakan linggis kecil kubut, Obeng dan tang,” lanjutnya.

Alat yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya itu lantas dijadikan barang bukti. Termasuk tas dan handphone korban merk Oppo yang sempat dicurinya.

Agar pelaku jera, penyidik Polsek Tandes mengganjar dengan tuntutan selama tujuh tahun penjara. Hal tersebut sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai unsur pemberatan.


Editor: Hafid