SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Ali Shodiqin atau AS (40) warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Karena mencabuli muridnya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, pria yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Lab School, Unesa Surabaya, itu telah melecehkan enam muridnya dengan memegang dan memeras kemaluan korban.
Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, mengatakan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasar atas laporan para wali murid ke SPKT Polda Jatim Laporan Polisi Nomor : LPB/282/lV/2019/UM/JAT1M pada tanggal 8 April 2019.
“Sebelumya para wali murid mengadakan pertemuan untuk membahas nilai anak-anak, pada saat pertemuan tersebut salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka,” ujar AKBP Festo Ari Permana, Jumat (5/7/2019).
Kepada orang tuanya, para murid mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS. Dan menurut keterangan korban perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya.
“Sudah ada enam korban, Laki-laki semua. Tersangka mengaku memukul punggung dengan menggunakan paralon bahkan meremas kemaluan pada saat korban sedang berwudhu dan berdzikir,” lanjutnya.
AKBP Festo Ari Permana memastikan jika perilaku meremas kemaluan korban bukan bentuk hukuman yang diberikan oleh pelaku. Namun, adanya unsur cabul didalamnya. Hal itu diperkuat dengan kesaksian korban yang mengaku sering dirayu oleh pelaku.
“Meremas dan memberi kekerasan itu berbeda, ada keterangan yang menguatkan bahwa perbuatan itu juga didahului sikap merayu. Pelaku bilang kepada korban, eh kamu ganteng, kamu begini,” tutupnya.
Atas perbuatan tersangka terancam pasal 80 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Hafid