TUBAN (Jurnaljatim.com) – Ternyata, aktivitas prostitusi di kawasan bekas Lokalisasi Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim, masih tetap berjalan. Meski puntelah ditutup beberapa tahun silam oleh Pemkab Tuban, tetapi bisnis lendir itu kembali muncul dengan berkedok sebuah warung.
Terbukti, dua wanita yang terindikasi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Kepolisian Tuban, Minggu malam, (28/7/2019). Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan.
“Dua wanita kita amankan karena terindikasi PSK,” ujar Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Senin, (29/7/2019).
Mereka diketahui berinisial D (42), warga Desa Jatisari, Kecamatan Bancar, Tuban dan, S (45) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Mereka diamankan petugas gabungan ketika tengah menunggu pria hidung belang di gang Kompor di lokasi kejadian. Apesnya, wanita malam itu belum dapat pelanggan sudah datang petugas gabungan, dan diamankan.
Selain itu, penyedia tempat untuk aktivitas bisnis esek-esek juga ikut diamankan petugas. Ia adalah Usman, pria warga Doromukti, Kecamatan Tuban.
“Pemilik kos Indikasi PSK juga kita amankan dan diberi surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan,” terang Heri.
Tak hanya itu, dilokasi yang sama petugas gabungan juga mengamankan delapan botol miras jenis arak. Barang haram itu di jual di dua warung yang berbeda di lokasi kejadian.
“Barang bukti miras kita bawa ke kantor,” tegas Heri Muharwanto.
Heri Muharwanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan Tuban aman, kondusif, dan bersih dari miras.
Editor: Z. Arifin