Alasan Ekonomi, Warga Madiun Curi Sepeda Pancal Polygon

MADIUN () – Unit Reskrim Kartoharjo berhasil meringkus pelaku pencurian pancal merk Polygon yang berada di Kelurahan Kanigoro, Kota Madiun, . Pelaku pelaku kini telah di tahan di kantor polisi.

Aiptu Mashudi, Paur Humas bersama Kasi Humas dalam keterangannya di ruang Subbaghumas Polres Madiun Kota, mengatakan, inisial DA ditangkap di rumahnya desa Dempelan, /Kabupaten Madiun.

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (23//2019).

Pengakuannya, tersangkan nekat mencuri sepeda pancal Polygon karena kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatan tersangka, mengalami kerugian Rp 5.000.000.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” pungkasnya.


Editor: Hafid