Aktivitas Tambang Liar di Lahan Adhi Djojo Kediri, Dihentikan Paksa

(.com) – Aktivitas penambangan liar di lahan milik yang dilakukan oleh BS dihentikan paksa. Pasalnya, pemilik lahan CV Adhi Djojo selaku pemilik ijin resmi merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah. Pengehentian paksa itu dilakukan pada Jumat (12//2019).

Moh Khabibi, pemilik izin tambang CV. Adhi Djojo, melalui kuasa hukumnya, Imam Mohklas menuturkan, kejadian berawal saat pertama kali BS mau menggali di lahan milik CV. Adhi Djojo. Saat itu direksi tidak memperbolehkan menggali dan mempertanyakan penanggungjawab galian tersebut.

“Kemudian BS membuat Surat penyataan berisi siap bertanggungjawab penuh, terhadap aktivitas penambangan liar yang dioperasikannya,”jelas dia sembari menunjukkan surat pernyataan yang dibuat oleh BS, Jumat (12/7/2019).

Menurut Iman Mohklas, sesuai surat pernyataan yang dibuat BS sebagai pelaku penambangan liar di lahan milik CV. Adhi Djojo, sudah melakukan penggalian mulai tanggal 8 Juli 2019 dengan membawa 2 beckho untuk menggali di lahan milik CV. Adhi Djojo secara ilegal.

Ia menegaskan, pihak CV Adhi Djojo, sudah beberapa kali memberikan peringatan terhadap aktivitas liar tersebut, namun tidak digubris. Akibat dari penambangan ilegal tersebut pihaknya merugi hingga puluhan juta rupiah.

“Sebetulnya permasalahan ini sudah di laporkan kepada pihak berwajib namum masih belum mendapatkan respon sesuai yang diharapkan. Sehingga pihak CV. Adhi Djojo melakukan tindakan pengusiran terhadap eskavator yang beroperasi secara ilegal didalam tambang, “jelas dia.

Iman Mohklas juga mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubenur nomor P2T/61/15.02/VII/2017, tentang usaha (IUP) operasi produksi milik CV. Adhi Djojo, dimana wilayah usaha pertambangan itu miliknya dan dugaan keras ada penambangan ilegal di wilayahnya.

Pihak yang melakukan penambangan secara ilegal, yakni berinisial BS asal jalan Kalasan, IV/17, RT 05 RW 10, Kelurahan Blimbing, Blimbing. Pihaknya kembali menegaskan agar usaha penambangan tanpa ijin itu dihentikan. Menurut dia, penambangan ilegal yang dilakukan BS juga dibackup oleh oknum perangkat .

“Sangat disayangkan, dari hasil di lapangan, ada dugaan keras oknum perangkat di desa tersebut membekingi usaha penambangan ilegal tersebut, “ucap Imam Mohklas.

Ia juga menambahkan, pihaknya meminta untuk dua alat eskafator keluar dari wilayah tambang dan pihak CV Adhi Djojo tidak menghendaki bagi pihak pihak yang tidak memiliki ijin melakukan penambangan di lahan miliknya.

“Kedua belah pihak tadi juga dilakukan mediasi di Kediri, akan tetapi dari hasil mediasi belum mendapatkan hasil, “ungkap Imam Mohklas

Karena merasa aksi penyerobotan itu dikhawatirkan terus berkelanjutan dan mengganggu aktivitas penambangan CV. Adhi Djojo, maka dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan laporan ke Polda .


Editor: Z. Arifin


Komentar