60 Kali Curi Motor, Pemuda Lumajang Didor Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Jurnaljatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap Samsul Arifin (24) alias Menje, pelaku kasus curanmor (Pencurain ) yang selama ini meresahkan masyarakat Sidoarjo.

Warga desa Labrukkidul, Kecamatan Sumbersuko, itu, selalu beraksi di Sidoarjo dan merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Karena berusaha melawan dan melarikan diri, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho saat press rilis, Senin (29//2019).

Penangkapan itu, kata Kapolresta, merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya dengan tersangka yang sudah tertangkap. Yakni, Riski dan Joshua Kristianto.

Menurut Kapolres, tersangka memang spesialis curanmor. Dirinya, sudah melakukan pencurian sebanyak 60 kali. Diantaranya, 20 kali bersama tersangka IL (buron), dan 40 kali bersama dua tersangka yang sudah tertangkap.

“Sasarannya motor yang terparkir di halaman rumah, minimarket maupun apotik,” imbuhnya.

Dengan menggunakan , tersangka berhasil membawa kabur motor N-Max, Vixion, Beat dan Vario. Sementara, dari hasil mencuri, oleh tersangka digunakan untuk membeli miras dan jenis sabu.

“Motor hasil curiannya, oleh tersangka di kirim ke daerah ,” terangnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah . Diantaranya satu unit motor Yamaha N-Max hitam nopol W 5725 XX, Street hitam nopol L 4521 XX dan besi berbentuk T serta 4 pasang plat nomor.

“Tersangka kami kenakan pasal 363 KUP. Dengan hukuman, 5 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Hafid