Tujuh Tersangka Aborsi Diringkus Polda Jatim

SURABAYA (.com) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda berhasil mengungkap kasus pengguguran janin atau Aborsi yang dilakukan oleh tujuh tersangka. Saat ini, ke tujuh pelaku telah ditahan dan dijebloskan ke sel .

Adalah berinisial LWP (28) beralamat di Bubutan, MSA (32) Bulak Kota, RMS (26) Wonokromo, MB (34) Asrmrowo, VN (26) Wonocolo, kelimanya berasal dari Surabaya, selain itu TS (30) beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah, serta FTA (32) berasal dari Taman, .

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, ungkap kasus aborsi yang dilakukan jajarannya tersebut berawal pada Bulan Maret 2019 lalu, petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan Informasi adanya praktik aborsi.

“Bahwa tentang adanya seseorang di sebuah rumah bertempat tinggal di Sidoarjo yang melakukan aborsi.” ucap AKBP Arman Asmara, Selasa (25/6/2019).

Selanjutnya pada Hari Senin 8 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, Petugas melakukan penggeledahan di kamar 1120 Great Diponegoro, Surabaya dan berhasil mengamankan seseorang berinisial LWP. Dalam penindakan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai LWP dalam melancarkan aksinya.

Kasus kemudian dikembangkan, hingga kembali mendapatkan enam orang lainnya yang disinyalir turut terlibat. Arman menyebut, mereka memiliki peran berbeda.

“Dimulai dari peran menjual , yaitu LWP. Peran yang mengantar si tersangka sebagai pelaku aborsi kemudian peran si peminta untuk dilakukan aborsi. Maupun peran yang membantu terlaksananya aborsi tersebut,” ungkapnya.

Dari tangan Tersangka, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP, 1 kotak kemasan obat Chromalux, 2 strip Chromalux, 2 butir obat Cytotec Misoprostol, 2 butir obat jenis Invitec Misoprostol, 1 botol larutan infus, 2 bungkus tisu, 1 box hand scone, 4 resep dari Rahman Rahim, 2 buah tas, 3 lembar print out Rekening, 1 card, 1 potong dress, 1 potong daster, 1 potong sprei serta 13 lembar screnshot percakapan antara Tersangka terkait aborsi.

Atas tindakan mereka, masing-masing tersangka dikenakan pasal 83, pasal 194 UU No. 36/2014 tentang , pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP dan pasal 346 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.


Editor: Hafid

Penulis: Tarmuji