NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pria bernama Agus Purnomo (41) warga Lingkungan Templek, Kelurahan/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dilaporkan mantan istrinya karena dugaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Korban (pelapor) yakni Marlina (37) warga RT 01/RW 02, Dusun Dorogeneng, Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Menurut informasi, peristiwa itu terjadi di jalan bypass wilayah Desa Putren Kecamatan Sukomoro, pada Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelapor perjalanan dari Desa Kedungdowo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di jalan bypass, tiba-tiba dari belakang muncul terlapor yang juga mengendarai sepeda motor, dan langsung menendang knalpot sepeda motor pelapor.
Seketika itu, pelapor pun jatuh dari sepeda motor. Ketika hendak bangun, terlapor telah menghampirinya dan langsung menampar muka pelapor dengan tangan kanannya mengenai pipi sebelah kanan.
Selanjutnya, terjadi pertengkaran, lantaran tak terima diceraikan. Bahkan, terlapor sempat mengancam pelapor dan keluarganya.
“Terlapor ini merupakan mantan suami pelapor. Menurut keterangan pelapor, mantan suaminya ini tak terima dicerai dan minta rujuk. Namun pelapor tidak mau,” kata AKP Moh. Sudarman Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Senin (17/6/2019).
Usai bertengkar, pelapor langsung pulang ke rumahnya dan mengadukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Atas saran orangtuanya, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polsek Sukomoro pada sekitar pukul 20.30 WIB.
“Untuk pelapor sudah kita mintakan visum dan diketahui pipi kanan pelapor memar. Kejadian ini masih dalam penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Sukomoro,” ujarnya.
Editor: Z. Arifin