Satpam Gresik Tiduri 16 Perempuan, Modus Ngaku Anggota TNI AL

MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto membekuk tentara gadungan yang telah mengencani belasan wanita yang sudah bersuami. Pelaku bernama Eko Tugas Saputra (33) asal Dusun/Desa Sumobito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa timur.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, Eko ditangkap saat melakukan aksinya di wilayah Pacet, Mojokerto. Penangkapan itu setelah ada laporan dari korbannya.

Modus yang dilakukan satpam pabrik di Gresik ini, mengaku sebagai anggota TNI AL. Untuk meyakinkan mangsanya, ia berpakaian layaknya anggota TNI lalu memasang fotonya di media sosial (Medsos) facebook.

“Rata rata para korban perempuan yang sudah memiliki suami. Korbannya dari berbagai daerah, diantaranya Mojokerto, Jombang dan Lamongan,” ujarnya.

Setelah berhasil merayu dan mendapatkan nomor mangsanya, pelaku kemudian mengajak ketemuan dan menjemputnya dengan kendaraan yang telah di sewa. Cara itu dilakukan untuk meyakinkan korban.

Disaat bertemu, pria bertubuh kekar itu, mengajak korbannya jalan-jalan dan merayunya hingga membawa korban ke hotel untuk diajak berhubungan badan.

“Rata rata semua korbannya sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuannya kemarin ada 16 korban yang sudah menjadi korbannya,” ujar Fery.

Usai meniduri para korbannya, TNI Gadungan itu, kemudian membawa kabur barang-barang berharga milik korbannya, seperti perhiasan emas maupun lainnya.

“Pelaku merayu korban dengan cara mengatakan jika benda benda berharga yang di pakai itu mengandung aura negatif dan mengundang mahluk halus. Setelah terbujuk rayu, korban mencopot barang berharganya,” katanya.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membeli minuman di minimarket. Setelah korban menuruti permintaannya, pelaku langsung kabur membawa barang- barangnya dan meninggalkan korban.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa, satu mobil, Handphone dan sejumlah perhiasan milik para korban serta sejumlah uang tunai.

“Hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan. Eko dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun. (Mjk)


Editor: Hafid