Purel Nyabu Bareng Pacar, Digerebek Anggota Resnarkoba Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang pemandu lagu alias digerebek anggota Satresnarkoba Polres ketika sedang pesta dengan kekasihnya didalam yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, . Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka merupakan TO () dan anggota menangkapnya ketika mereka sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya pada Selasa (18/6/2019) jam 16.00 WIB,” kata AKP Moch Mukid SH, dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2019).

Tersangka yakni, Enis Priliya Nugrahwati (30) Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek dan Andri Ansyah alias Gandrung (34) warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang kota.

“Enis pekerjaanya penyanyi cafe, dan Andri itu teman dekatnya,” Jelas Mukid.

Awalnya, mendapat informasi dari masyarakat jika mereka tengah pesta Narkoba jenis sabu- sabu di rumah Enis. Tak ingin buruannya lepas, anggota Unit II Resnarkoba langsung bergerak cepat dan menggerebeknya.

Kedua pelaku sempat kaget dengan kedatangan petugas. Merekapun tak bisa mengelak, ketika digeledah dan ditemukan sejumlah barang haram di tempatnya. Selanjutnya, pasangan kekasih itu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk menjalani proses penyidikan.

“Dari keduanya, berat keseluruhan sabu 18,72 gram. Kami juga mengamankan 2 Hand Phone beserta simcardnya, 2 buah timbanganan, 3 buah sedotan sebagai sekrup serta 4 buah lakban,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres ngawi ini.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor: Hafid