JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Imam Fauzi (34) ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Mojoagung Polres Jombang usai mengedarkan narkoba jenis pil dobel L ke teman wanitanya. Pria asal Dusun Balongrejo, Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu, dibekuk di depan Puskesmas Gambiran, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
“Ditangkap pada Selasa (17/6/2019) kemarin jam 20.30 WIB. Barang bukti yang diamankan 16 butir pil dobel L dan 1 unit Hand Phone (HP) yang digunakan sebagai sarana komunikasi,” kata Kapolsek Mojoagung, Komisaris Polisi, Khoiruddin, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi pil perusak otak di TKP. Sejurus kemudian, anggota berpakaian preman melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari lidik tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Tri Wulan alias Endel yang kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip yang berisi 16 utir pil dobel L yang disimpan di saku jaket depan sebelah kansa.
Setelah diinterogasi, Endel mengaku mendapat barang haram itu dengan cara diberi oleh tersangka Imam. Saat itu, Imam yang masih berada di sekitaran lokasi langsung dibekuk oleh Polisi.
“Pengakuan saksi, mendapatkan pil-nya dari Imam dengan cara diberi. Kebetulan tersangka saat itu belum jauh dari lokasi dan langsung kita amankan,” ujar Kompol Khoiruddin.
Tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam oasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringannya, termasuk pemasoknya,” pungkas Kapolsek.
Editor: Hafid