BLITAR (Jurnaljarim.com) – Pengedar Narkoba pil dobel L ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar. Dari tangan pelaku berinisial AA (17), polisi menyita 96 butir pil dobel L dan sejumlah uang tunai penjualan barang haram.
Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengungkapkan, tersangka warga Desa Plampangan, Kecamatan Kesamben ditangkap disebuah Desa Kesamben/Kecamatan Kesamben, Blitar.
“Petugas awalnya mendapat informasi adanya peredaran narkoba Okerbaya (Obat keras berbahaya), selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Burhanudin, Selasa (25/6/2019).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil dobel L. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Blitar, dan dijerat dengan Undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya. (Pra)
Editor: Hafid