Pengedar Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar

BLITAR (Jurnaljarim.com) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar. Dari tangan pelaku berinisial AA (17), polisi menyita 96 butir pil dobel dan sejumlah tunai penjualan barang haram.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengungkapkan, tersangka Plampangan, Kecamatan Kesamben ditangkap disebuah Desa Kesamben/Kecamatan Kesamben, Blitar.

“Petugas awalnya mendapat informasi adanya peredaran narkoba ( keras berbahaya), selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Burhanudin, Selasa (25/6/2019).

Saat ditangkap dan dilakukan , petugas menemukan puluhan butir pil dobel L. Tersangka dan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Blitar, dan dijerat dengan Undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya. (Pra)


Editor: Hafid