SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Ahmad Jayadi (27), dibekuk anggota unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan Narkoba jenis ganja di wilayah Surabaya. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat hampir 12 kilogram.
Kasat Resnsrkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiani, mengatakan, tersangka ditangka ditangkap di pinggir jslan Kutisari, Surabaya tanpa perlawanan. Saat ini Jayadi telah mendekam di sel tahanan.
“Dalam penggeledahan di rumah kos yang baru ditinggalinya di kawasan jalan Kutisari Selatan gang XV, ditemukan belasan kilo gram ganja kering siap edar,” kata Kompol Memo Ardiani, Sabtu (8/6/2019).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, jika tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis ganja di kawasan Surabaya Timur. Bahkan, jumlah yang dijual tersangka terbilang cukup banyak.
“Kami menduga, tersangka ini menjual dengan jumlah yang besar,” imbuh Memo.
Dari informasi masyarakat tersebut, petugas kemudian menyelidiki dengan menempatkan anggota di beberapa titik di sekitar rumah kos tersangka. Untuk memudahkan proses penangkapan, petugas dari Polrestabes juga dibantu dari rekan Lolsek dan koramil.
“Itu guna memudahkan memetakan lokasi penangkapan, sebab rumahnya cukup masuk ke dalam gang,” tambah dia.
Setelah beberapa hari mengintai, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka saat hendak menuju ke rumah. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya tidak bisa berkutik saat petugas menemukan belasan bungkus berisi ganja di kamarnya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke mapolrestabes guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Hafid