MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Pemberantasan Narkoba/Narkotika terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Pada ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Polisi kali ini meringkus lima orang pengedar yang masih satu jaringan. Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan.
Ke lima tersangka yang diamankan yakni, WD (20) Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dan inisial A (32), inisial DSA (27), Inisial DG (24), serta inisial S (34). Keempatnya warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Awalnya, polisi menangkap WD di depan minimarket Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada (14/6/2019) lalu. Dalam pemeriksaan, WD mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka A dan DSA.
“Dikembangkan lagi, jika didapat dari DG. Saat DG ditangkap, sedang pesta sabu di rumahnya dengan tersangka S,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Rabu (19/6/2019).
Dari kelima tersangka, barang bukti yang diamnkan berupa 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,34 gram, 1 Buah Hp merk Samsung, 1 Pipet isi sabu berat kotor 1,30 gram, 1 korek api, 1 skrop dari plastik sedotan, 1 klip plastik bening dan 1 alat bong.
”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, dan atau dng Sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau melakukan pemufakatan jahat dlm tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,” pungkas Hendro. (Hum)
Editor: Z. Arifin