Kembangkan Kasus, Satreskoba Polres Mojokerto Kota Tangkap Pengedar Sabu

MOJOKERTO (.com) – Upaya Satresnarkoba Mojokerto Kota guna memberantas penyalahgunaan di wilayah hukum membuahkan hasil. Dari pengembangan kasus sebelumnya, anggota berhasil membekuk pelaku lainnya yang merupakan jaringannya.

Tersangka adalah inisial HW (32) asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, . HW ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti Narkoba jenis -sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka HW ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengab tersangka inisial A,” kata AKP Hendro Susanto SH, Kasat Resnarkoba , Senin (17/6/2019).

Dalam di rumah HW, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,48 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat Kotor 0,48 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,46 gram, 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,36 gram, 1 buah HH Merk Vivo, 1 pipet kaca warna bening, 1 timbangan elektrik, 1 skrop dari plastik sedotan, 1 tisu putih bening serta 1 tempat bekas minyak rambut.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sabu itu adalah miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam , dan atau dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan jenis Sabu.


Editor: Hafid