TULUNGAGUNG (Jurnaljatim.com) – Polres Tulunggagung terus menyelidiki dugaan tindak pidana penggunaan dana pembuatan akta dan sertifikat bidang tanah warga melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Sejumlah saksi, mulai warga, perangkat desa hingga kepala desa telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Seperti Mansur (60), salah satu warga Sambirobyong, mengaku sudah datang ke Mapolres Tulungagung, dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi korban. Kepada wartawan Mansur mengatakan sekitar bulan Januari 2018, dirinya diminta menyerahkan uang Rp 2,1 juta untuk mengurus sertifikat tanah miliknya.
“Saya total menyerahkan Rp 2 juta seratus ribu. Itu bertahap mas penyerahannya. Yang nyerahkan istri saya kepada pak bayan,” ujarnya, Rabu (12/6/2019)
Hal sama juga disampaikan warga lainnya bernama Sumi (68). Sumi mengatakan untuk mengurus bidang tanahnya, sudah mengeluarkan uang hingga Rp 6,6 juta,- sejak sebelum tahun 2018. Namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Tahun berapa ya mulainya, kira- kira ya 2017, sebelum 2018 sudah mulai menyerahkan uang seingat saya,” ucapnya.
Kades Sambirobyong Muhammad Akris, mengakui sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan mengenai masalah tersebut.
“Iya sudah dipanggil. Saya datang dan ditanya masalah ini memang. Ya saya jelaskan apa adanya,” ujarnya.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Triwahyono belum memberikan penjelasan resmi terkait masalah tersebut. Dihubungi wartawan melalui pesan singkat juga belum ada jawaban.
Editor: Hafid