SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Artis Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan. Tim kuasa hukum dan kerabat datang menjemputnya di Rutan Klas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6/2019).
Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 07.58 WIB. Ia keluar mengenakan baju putih sambil menebar senyum.
“Terima kasih, alhmadulillah sudah bebas,” kata Vanessa di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6/2019).
Massa tahanan pemain FTV itu sebetulnya telah berakhir pada Sabtu (29/6/2019) pukul 24.00 WIB. Namun tantenya Reni Setyawan dan kuasa hukumnya Milano Lubis menjemput Vanessa pada pagi hari.
“Hari ini kami datang lebih awal. Harusnya semalam pukul 00.00 WIB sudah bisa dijemput,” kata Milano.
Vanessa mulai ditahan terhitung sejak 30 Januari. Awalnya ia ditahan di Polda Jatim sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Meski sudah bebas, Vanessa tidak langsung pulang ke Jakarta. Ia akan menikmati suasana Kota Pahlawan barang satu hari.
“Hari ini masih di Surabaya, mungkin Senin ke Jakarta,” imbuh Milano.
Setelah bebas dari tahanan, Milano menyebut artis berusia 27 tahun itu telah mendapatkan kontrak eksklusif pekerjaan.
“Intinya kepulangan ini begitu pulang sudah kerja, ada kontrak eksklusif,” tutur pengacara Vanessa Angel, Milano saat dihubungi wartawan, Jumat (28/6/2019) sore.
Sayangnya, sang pengacara enggan menceritakan secara detail pekerjaan apa yang sudah menanti Vanessa Angel dalam waktu dekat ini. Yang pasti Vanessa segera kembali ke dunia hiburan.
“Ada-lah sebuah tv ngontrak dia. Mulai Rabu depan dia kerja,” papar sang kuasa hukum.
Sebelumnya, Vanessa divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak. (*)
Editor: Hafid