Edarkan Sabu, Warga Prambon Nganjuk Dibekuk

NGANJUK (.com) – Anggota Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu-sabu. yakni Tri Wahyu Husodo alias Bayu (33) asal RT 37/RW 10, Dusun Gading, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka adalah resedivis kasus yang sama dan ditangkap di sebuah toko tempatnya bekerja pada Minggu (23/6/2019) dinihari,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Nganjuk, Senin (24/6/2019).

Menurut AKP Sudarman, saat itu, anggota mendapat informasi juga karyawan toko tersebut masih mengkonsumsi kristal haram. Tersangka Tri Wahyu ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar mandi yang sudah tidak dipakai.

Sudarman menjelaskan, ditangkapnya tersangka berawal dari sebuah informasi yang mengatakan jika setelah keluar menjalani hukuman, tersangka diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan .

“Saat dilakukan penyelidikan dan tersangka kepergok petugas saat mau transaksi sabu di depan toko. Akhirnya tertangkap tangan oleh petugas, namun sabu yang dibungkus tisu sempat dibuang oleh tersangka,” ungkapnya.

Barang bukti terebut, dibuang pelaku dengan jarak 1,5 meter dari tempat pelaku ditangkap. “Sabu yang dibuang tersangka itu merupakan pesanan seseorang, yang dikuatkan dalam pesan via . Sebelum ditangkap, tersangka sempat menghisap sabu di kamar mandi yang sudah tidak dipakai,” bebernya.

Selanjutnya tersangka diajak ke kamar mandi tersebut dan ditemukan seperangkat alat hisap (bong) dan 3 buah sabu dalam bungkus plastik klip.

Barang bukti yang diamankan,berupa satu dan 3 bungkus plastik klip dengan berat kotor 0,65 gram, sebuah timbangan , sebuah toples plastik, peralatan menghisap sabu, serta sebuah .

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah di tahan. Kasus ini dalam pengembangan,” pungkasnya


Editor: Hafid