Dua Pencuri Onderdil Mesin Truk Asal Mojokerto Ditangkap, Satu Buron

MOJOKERTO () – Dua pelaku dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto. Mereka yakni yakni Rokhim alias Simbur (41) dan Stefanus Rianggodo (45) asal / Ngoro, Mojokerto, Rabu (26/6/2019).

Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat, mengatakan, aksi pencurian dilakukan sebanyak tiga orang pelaku. Saat ini, satu orang masih buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Mereka melakukan pencurian onderdil truk di sebuah , di jalan raya Ngoro No. 25, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Pelaku masuk dengan cara menjebol gembok gudang, kemudian mengambil beberapa onderdil truk

Setelah berhasil membawa beberapa macam onderdil dari dalam gudang, ketiga pelaku membawa kabur dengan memasukannya ke dalam bak truk yang di parkir di luar gudang.

“Seorang warga yang melintas, mengetahui ada dan truk para pelaku yang terparkir di depan gudang,” katanya.

Karena curiga, kemudia dilakukan pengecekan. Ternyata, gembok gudang sudah dan beberapa onderdil truk yang berada di dalam gudang juga . Kejadian itu kemudian dilaporkan ke .

”Salah satu pelaku berhasil kita amankan di simpang jalanan Ngoro saat akan berusaha melarikan diri, setelah aksinya ketahuan,” tandasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, bak perseneling Speedo meter beserta tempat tape, 1 set Bos pom, 1 set Cres joint, 1 set manipol, dan 2 set tromol beserta kampas rem.

”Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk satu pelaku masih dalam pengejaran,” tegasnya. (SM)


Editor: Hafid