MAGETAN (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Ngariboyo Polres Magetan menangkap seorang pemuda berinisial AZZ (28) warga Desa Ringinagung, Kecamatan/kabupaten Magetan, Jawa Timur. AZZ ditangkap setelah dilaporkan temannya ke polisi karena melakukan perbuatan pidana pencurian sebuah Hand Phone (HP).
“Pelaku diamankan ketika sedang bermain game online di sebuah warnet,” ujar Kapolsek Ngariboyo, AKP Agus Supriyanto, Sabtu (22/6/2019).
Pencurian itu bermula ketika korban Bryan Rifqi Fachriza bersama AZZ nongkrong di sebuah warung. Nah, tiba-tiba HP korban yang ditaruh diatas meja raib. Korban berusaha mencari, namun ponsel yang baru dibeli seharga Rp 4 juta tidak ketemu.
“Diduga HP korban dicuri saat ditinggal keluar untuk menemui rekannya,” ujarnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti HP yang telah di jual disebuah konter di Magetan seharga Rp 2 juta.
“Pengakuannya, nekat mencuri karena terbelit utang sebesar Rp 1,5 juta,”terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (p-sk)
Editor: Azriel