JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Mencuri 2 tabung elpiji 3 Kilogram, Wahyu Afandi (19) harus berurusan dengan polisi. Pemuda asal Dusun atau Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ditangkap usai melakukan pencurian, Jumat (31/5/2019) siang hari.
Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus mengatakan, tersangka, sengaja mengambil 2 tabung elpiji 3 Kilogram didalam toko milik Ribut Sulistiono di Dusun Talun Lor, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito. Aksi pencurian itu dilakukan menggunakan alat transportasi satu unit sepeda motor Yamaha Vega No Pol S 4425 YG.
“Pelaku dengan sengaja mengambil Tabung LPG didalam toko tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata AKP M Agus dalam pesan rilis diterima redaksi, Sabtu (1/6/2019) pukul 09.45 WIB.
Menurut Kapolsek, setelah berhasil dibawa lari arah barat kurang lebih sekitar 2 kilometer, pelaku ditangkap oleh pemuda setempat. Karena saat di introgasi oleh warga tersangka berbelit belit hingga hampir terjadi tindakan pemukulan, namun bisa dicegah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sumobito guna sidik lanjutan.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan bakal menikmati lebaran Idul Fitri didalam penjara. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sebagaimana penjelasannya, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Azriel