SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Endro Laksmono (38), pria yang kontrak di daerah Wiyung, Kota Surabaya, diamankan Polrestabes Surabaya karena dengan tega menyetubuhi putri kandungnya bahkan merekam melalui handphone pribadinya.
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu, diperlakukan tidak senonoh pada hari Kamis, (2/5/2019) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB oleh ayah kandungnya yang diketahui bekerja sebagai tenaga serabutan jasa dekorasi pengantin.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan, korban saat itu mengeluh sakit perut kepada pelaku. Endro Laksmono (ayah korban) pun menawarkan untuk memijatnya. Karena merasa itu adalah orang tua kandung, korban pun menerima tawaran Ayahnya.
“Kemudian pelaku meminta korban untuk memakai sarung. Namun, setelah korban tertidur karena sakit perutnya mulai reda. Akhirnya ia menyetubuhi korban,” ujar AKP Ruth Yeni, Selasa (25/6/2019).
Korban yang mengetahui perlakuan pelaku tidak senonoh tersebut berusaha berontak melepaskan diri dari dekapan Ayahnya yang mulai dikuasai hawa nafsu. Mengetahui korban hendak berontak, pelaku pun mengancamnya. Atas ancamannya itu, Sang Anak pun dibuat pasrah.
Akhirnya, kasus asusila yang terjadi antara Ayah kandung terhadap anaknya itupun terkuak, berkat laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) kota Surabaya.
“Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu staff DP5A. Setelah kami selidiki dan kami lakukan visum ternyata benar anak ini disetubuhi oleh bapak kandungnya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti handphone yang berisi file video adegan mesum.
“Ada 15 video didalam barang bukti tersangka,” singkat AKP Ruth Yeni.
Dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara.
Editor: Hafid
Penulis: Tarmuji