BLITAR (Jurnaljatim.com) – Polres Blitar mengamankan dua anak punk yang melakukan penganiayaan terhadap Suliadi (43) warga Dusun Cungkup, Desa Ngrendeng, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa timur. Keduanya menganiaya Suliadi karena protes soal petasan yang mereka ledakkan di depan rumah korban.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Maryono (18) Warga Dusun Cungkup RT 03 RW 02 Desa Ngrendeng, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dan Andik Hariawan (27) warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Aksi penganiayaan itu terjadi Sabtu (8/6/2019) lalu sekitar pukul 20.15 WIB. Korban berulang kali mendengar ledakan petasan di depan rumahnya. Merasa terganggu, korban lalu menemui pelaku dan menegurnya serta menyarankan untuk menyalakan di tempat lain.
Karena merasa tersinggung, antara pelaku dan korban kemudian terjadi adu mulut. Tak lama, kedua pelaku menghajar dan memukul wajah korban beberapa kali.
Meski pelaku Maryono masih tetangga korban, kejadian itu tetap dilaporkan ke Polisi. Usai melakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami robek pada pipi kiri dan harus dijahit. Serta memar pada dahi dan hidung. Setelah berobat ke dokter, korban melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan itu ke polisi.
“Saat kami tangkap, dari mulut kedua pelaku berbau alkohol. Kemungkinan keduanya baru saja mengkonsumsi minuman keras,” katanya, Minggu (9/6/2019)
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kaos milik korban, satu buah taring babi dan satu buah akik monel bermotif tengkorak yang dipakai untuk melukai korban.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku yang tubuhnya penuh tato tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Hafid