MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Dua pemuda berinisial DS (18) dan BD (24) warga Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Satreskrim Polresta Mojokerto karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih dibawah umur. Untuk menanggung akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan.
Mereka melakukan pencabulan terhadap dua perempuan yang masih berstatus pelajar di sebuah kos– kosan di Dusun/Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Korban adalah CCA (13) dan PW (13) warga Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari orangtua korban yang melaporkan anaknya tidak pulang sekolah selama tiga hari. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya korban dan tersangka ditemukan di tempat kos tersebut.
“Pelaku mencabuli korban usai pesta (minuman keras) didalam kos,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kaurbinops Satreskrim Iptu Sigid Pramono, Kasubaghumas Iptu Sukatmanto dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Khusnul Hidayat.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban dan botol minuman keras. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Kedua pelaku terancama hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Azriel