Tebang Kayu Perhutani, Lima Warga Lengkong “Ngandang” di Polsek

(Jurnaljatim.com) – Lima pencuri kayu di RPH Jerikwangi, petak 109 D, termasuk Administrasi Dusun Jerukwangi, Desa Banjardowo, Kecamagan Lengkong, ‘Ngandang’ di Polres Nganjuk.

Lima pelaku yang diamankan, yakni Seger (44) Dusun Pandean Desa Ketandan, Suprapto (42) warga Dusun Pule Desa Bangle, Kusmanto (35), Tarno warga Dusun/Desa Bangle, Tarno (42) warga Dusun/Desa Bangle, dan Narto warga Dusun/Desa Bangle. Kelima dari Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari petugas (Polhut) melakukan patroli di wilayahnya. Nah, disaat itu, petugas mendengar suara orang yang sedang melakukan aktifitas pencurian kayu.

Saat dilakukan pengintaian, para pelaku sedang menebang dengan menggunakan kapak. Setelah itu, kayu itu diangkut dengan menggunakan sepeda yang sudah dimodifikasi. Oleh petugas, para pelaku langsung ditangkap. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan ke Polsek Lengkong untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Lengkong, AKP Tomy Hermanto membenarkan adanya penyerahan kasus tangkapan pelaku pencurian kayu dari polisi Perhutani.

“Keterangan dari Perhutani, para tersangka sering melakukan pencurian kayu jati hasil hutan,” kata Kapolsek.

Dari para tersangka, barang bukti yang diamankan 4 kapak /pecok, 1 alat ganco, 1 alat sabit, 39 batang kayu jati hasil hutan dengan berbagai ukuran, 5 unit sepeda motor blong tanpa nopol dan surat-suratnya.

“Para tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1),(2) huruf “b” UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tegasnya.


Editor: Hafid