MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Operasi Pekat Semeru 2019, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Tersangka berinisial RAS (40), yang tinggal di rumah kos Mentikan Kel. Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
“Tersangka ditangkap di tempat kos-nya beserta barang buktinya sabu-sabu. Penangkapan itu dalam rangka operasi pekat semeru bulan ramadan 1440 H,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Sabtu (18/5/2019).
Penangkapan tersangka berkat informasi yang diberikan warga masyarakat tentang adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika. Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah kos-nya, ditemukan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diakui sebagai miliknya.
Barang bukti tersebut, berupa 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 10,12 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 1,20 gram, 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 1,00 gram, 2 buah Hp merk Sony dan Nokia, 1 dompet batik, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas jinjing.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Azriel