KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Unit Reskrim Polsek kediri Kota menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk menyimpan bubuk dan membuat petasan. Di tempat tersebut, petugas mendapati beberapa bungkus serbuk dan petasan/ mercon berbagai ukuran. Selanjutnya, pemilik dan barang bukti diamankan oleh petugas.
Adalah Trio Hariyono (20) beralamat di jalan Balowerti, Gang I, No 24-B RT.19, RW 06, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri.
“Seseorang tanpa hak menerima, menguasai, mempunyai, dan menyimpan bahan peledak, serta membuat mercon (petasan) tanpa ijin, dinilai melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata Iptu hadi Karyawan, Kanit reskrim Polsek Kediri Kota dalam rilis tertulisnya, Minggu (26/5/2019).
Sebelumnya, petugas mendapat informasi adanya salah satu warga yang membuat petasan di rumah. Setelah petugas melakukan pemeriksaan, pada hari Sabtu (25/5/2019) ternyata terlapor sedang membuat petasan di dalam rumahnya.
“Dari penggeledahan, ditemukan beberapa bungkus bubuk petasan dan bungkus petasan,” ujarnya.
Bubuk tersebut disimpan dalam tas rangsel warna hitam yang berisi 9 bungkus plastik dengan berat tiap plastik 0,5 kilogram, dan satu toples plastik berisi bubuk petasan dengan berat 0,5 kilogram. Selain bubuk petasan, petugas juga menemukan 10 petasan dengan diameter 25 sentimeter dan 124 petasan dengan diameter 18 sentimeter siap pakai.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 18 petasan lain yang belum jadi, satu sak warna putih berisi kertas bekas bahan pembungkus petasan, gunting kecil untuk memotong kertas, tiga kaleng kecil lem kertas, satu roll solasi bening.
Barang-barang itu disita untuk dijadikan barang bukti, dan tidak terkecuali tiga sumbu petasan yang belum dipotong, dengan panjang masing-masing sumbu antara 14 sentimeter sampai 15 sentimeter.
“Barang bukti telah diamankan, dan pemilik masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Editor: Azriel