Simpan Bahan Peledak, Emak-emak di Blitar Ditangkap

BLITAR (Jurnaljatim.com) – Seorang di diamankan karena menjual bahan peledak petasan. Adalah Erna Fitriyah (38) Desa Sawentar Kanigoro Kabupaten Blitar. Selain Erna, polisi juga menangkap Lely Hanoyo (43) warga Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar.

Kasubbag Humas , Iptu Burhanudin mengatakan, Erna diamankan setelah polisi menerima laporan warga jika di rumahnya sering menjual bahan peledak untuk petasan. Setelah dilakukan , ditemukan bahan peledak seberat tiga kilogram didalam rumahnya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat kemudian kami lakukan pengeledahan. Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti tiga bendel sumbu mercon dan tiga kilogram bubuk peledak,” ujar Iptu Burhanuddin.

Dalam pemeriksaan, Erna mengaku mendapatkan bahan peledak itu dari Lely Handono. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mengeledah rumah Lely namun tidak menemukan bahan peledak ataupun bahan lain untuk petasan.

“Saat kami tanya, Lely mengaku jika yang dijual ke Erna itu stok tahun lalu. Lely menjual ke Erna kiloan. Kemudian oleh Erna dijual eceran,” ujarnya.

Sesuai dalam rumusan Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat RI. No. 12 Tahun 1951, keduanya terancam hukumannya antara 12 sampai 20 tahun penjara. Karena terbukti menjual bahan peledak.

Burhan menambahkan, oetugas akan gencar melakukan dengan sasaran serupa hinga berakhirnya oprasi pekat tahun 2019 ini. Dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan kepada umat muslim yang tengah menjalankan di bulan suci ramadan 1440 H.


Editor: Hafid