Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 139 Kasus, Bekuk 169 Tersangka

JOMBANG () – Selama kurun waktu 132 hari mulai bulan Januari hingga Mei 2019, Satuan Resnarkoba Polres Jombang mengungkap 139 kasus peredaran /Narkotika di wilayah hukumnya. Dari jumlah puluhan kasus itu, sebanyak 162 tersangka ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

“Jadi, hampir setiap hari kami menangkap tersangka narkoba di wilayah kami,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dalam pers rilisnya di ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres setempat, Selasa (14/5/2019) sore.

AKP Mukid merinci, jumlah narkoba 68 kasus dengan jumlah 80 tersangka dengan 32 pengedar dan 40 memiliki baik pengguna maupun 71 kasus dengan jumlah 82 tersangka dengan 82 pengedar. Jumlah barang bukti yang diamankan Okerbaya 89.365 butir dobel L dan Narkotika 126, 82 gram sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid SH bersama Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Hariyono merilis hasil ungkap di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang. (Foto: Zainul Arifin/Jurnaljatim.com)

Lebih jauh, Kasat Resnarkoba menjelaskan, untuk Satuan Resnarkoba mengungkap 77 kasus dengan 96 tersangka. Dari jumlah itu, kasus Narkotika sebanyak 61 kasus dengan 76 tersangka, okerbaya 16 kasus dengan 20 tersangka. Barang bukti okerbaya 84.800 butir pil dobel L dan sabu 122,8 gram.

Polres Jombang ungkap 62 kasus dengan 69 tersangka. Terinci, narkotika kasus dengan 7 tersangka. Okerbaya 55 kasus dengan 62 tersangka. Barang bukti okerbaya 4.565 butir pil dobel L dan sabu 4,22 gram,” terang AKP Mukid.

Mukid menegaskan, untuk tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang .

“Untuk kasus narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan kasus pil (Okerbaya) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Moch Mukid.


Editor: Azriel