BLITAR (Jurnaljatim.com) – Dua pengedar pil koplo ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar. Pelaku adalah Slamet Trino warga Lingkungan Gurit, Kelurahan Babadan dan Alfin Ahmad Fahrizal warga lingkungan Pandean, Kelurahan Tangkil. Keduanya dari Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa timur.
Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka Slamet diamankan di jalan Kelurahan Tawangsari Garum Blitar, saat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
“Barang bukti yang diamankan dari Slamet, 15 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 50 ribu,” kata Iptu Burhanudin, Jumat (17/5/2019).
Sedangkan tersangka Alfin, diborgol anggota polisi di Lingkungan Majekan, Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Blitar. Dari tersangka Alfin, Polisi menyita barang bukti sebanhak 779 butir dobel L.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Polres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tandasnya.
Editor: Azriel