Satresnarkoba Polres Blitar Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo

BLITAR () – Dua ditangkap anggota . Pelaku adalah Slamet Trino warga Gurit, Kelurahan Babadan dan Alfin Ahmad Fahrizal warga lingkungan Pandean, Kelurahan Tangkil. Keduanya dari Kecamatan , Kabupaten Blitar, Jawa timur.

Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhamad Burhanudin mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka Slamet diamankan di jalan Kelurahan Tawangsari Garum Blitar, saat mengedarkan narkoba jenis pil .

yang diamankan dari Slamet, 15 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 50 ribu,” kata Iptu Burhanudin, Jumat (17/5/2019).

Sedangkan tersangka Alfin, diborgol anggota polisi di Lingkungan Majekan, Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Blitar. Dari tersangka Alfin, Polisi menyita barang bukti sebanhak 779 butir dobel L.

Pengungkapan tersebut, bermula dari masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Polres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tandasnya.


Editor: Azriel