Satresnarkoba Jombang Ringkus 4 Pengedar Sabu Satu Jaringan

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Sehari menjelang bulan suci Ramadan tahun 2019, Anggota unit II mengungkap kasus peredaran narkotika jenis -sabu. Empat orang pengedar yang masih dalam satu jaringan diringkus di sejumlah TKP yang berbeda.

Empat tersangka yakni, Nofa Arianto alias Gantol (33) warga Jelakombo, Kecamatan Jombang, kemudian Wiga Widiyanto alias Kadri (27) seorang penjual warkop dan Gagas Raharjo alias Saprol (21) seorang mahasiswa serta Prayoga Edi Pangestu (23) alias Komeng. Ketiganya merupakan asal Dusun Klampisan Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Jombang.

“Keempat tersangka yang kami tangkap merupakan pengedar sabu dalam satu jaringan. Penangkapan mereka dari pengungkapan kasus sebelumnya,” kata AKP Moch Mukid, SH Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Senin (6/5/2019).

Tersangka Nofa dibekuk petugas di barat fly over samping minimarket , Brawijaya Peterongan, Jombang. Barang bukti yang disita 1 plastik klip yang rata-rata berat kotor 1,08 gram, uang tunai Rp 400 ribu, 3 Hand Phone (HP) beserta simcard serta 1 unit Yamah satria F nopol S 2809 YU.

Sementara, dari tersangka Wiga Widiyanto, barang bukti yang diamankan 1 plastik klip diduga bekas pakai sabu, seperangkat alat hisab (bong), 1 potong sedotan sebagai skrup, 1 korek api warna biru, 1 unit HP beserta simcard dan uang tunai Rp 300.000.

Dari tersangka Gagas Raharjo, barang bukti yang disita 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu, seperangkat alat hisab (bong), serta 1 unit HP. “Wiga dan Gagas ditangkap di rumahnya masing masing tanpa perlawanan,” ujar Mukid.

Sementara, tersangka Prayoga Edi Pangestu diborgol di depan sebuah minimarket jalan raya Ploso, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip yang didalamnya terdapat 4 plastik klip di diduga sisa sabu, seperangkat alat hisab (bong), 2 korek api modifikasi, 3 sedotan sebagai scrup, serta 1 pak plastik kosong.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) pasal 127 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun .

“Mereka telah kami tahan, dan akan dikembangkan kasusnya, untuk mengungkap jaringan diatasnya,” pungkas Kasat Resnarkoba.


Editor: Hafid