JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Sebanyak 33 butir pil jenis dobel L beserta pengedarnya telah diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tembelang Polres Jombang. Tersangka adalah, Iswanto (26) warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kini, Iswanto mendekam di penjara.
Iptu Sarwiadji, selaku Kapolsek Tembelang mengatakan, tersangka ditangkap petugas di sebuah warung kopi Desa Mojokrapak, Kecamatan tembelang. Selain puluhan butir pil haram yang dalam wadah plastik klip dimasukkan bungkus rokok, polisi juga mengamankan Uang Rp 20.000 sisa hasil transaksi dan sebuah HP (Hand Phone) yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Mantan Kasubag Humas Polres Jombang ini menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan andil dari informasi masyarakat. Disekitar kawasan Desa Mojokrapak kerap jadi tempat transaksi obat terlarang. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.
“Diamankan seorang saksi dan setelah diinterogasi, mengaku mendapatkan barang dengan cara membeli dari tersangka. Selanjutnya anggota menangkapnya tanpa perlawanan,” terang Iptu Sarwiaji, Sabtu (11/5/2019).
Usai ditangkap, karyawan swasta itu langsung dibawa ke Mapolsek Tembelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Iptu Sarwiaji mengatakan, pihaknya masih mengembangkan ungkapan kasus tersebut, untuk menangkap bandar dan jaringannya
“Tersangka telah kami tahan dan dikenakan lasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tembang Iptu Sarwiaji.
Editor: Azriel